Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Sukabumi-Kasus Korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD.ATE) Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada tahun 2015, akhirnya memasuki tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasusnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/02/24).  

    "Rekan-rekan media InsyaAllah hari ini kita akan mengtahap duakan kosus korupsi di Polres Sukabumi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015, " Ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.  

    Kemudian Tony mengungkapkan, menjelang pelaksanaan tahap dua tersebut, ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggotanya, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.  

    Menurut mantan Kapolres Ciamis itu, selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara.  Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1, 3 Milyar Rupiah pada tahun 2015. Setelah uang itu dicairkan, ternyata penggunaan nya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.  

    Kemudian Ali menegaskan, akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar lebih dari 1Miliar Rupiah.  " Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar, " Tutup Jupri.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Anjangsana Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba Di Beirut Lebanon
    Kontingen Garuda Satgas BGC 39 F Monusco Berikan Bantuan Dana Untuk Masjid Said Di Kanyasi Village, Kongo
    Wakapuspen TNI Buka Rapat Anggota Tahunan Koperasi Citra Dana Yasa
    Jumat Berkah, Kaposlek Nagrak Bagikan Bantuan Sosial kepada Ema iti
    Polsek Cikidang Laksanakan Giat Door To Door System (DDS) di Desa Tamansari
    Unit Lantas Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Kendalikan Arus Lalu Lintas Pagi Hari di Simpang Stasiun dan Pasar Parungkuda
    Polsek Cikidang Polres Sukabumi Laksanakan Giat Door To Door System (DDS) untuk Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas di Desa Cicareuh
    Kegiatan DDS Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong  Sambang warga Antisipasi Bencana Alam dan Kenakalan Remaja
    Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan Polres Sukabumi Laksanakan DDS untuk Tingkatkan Keamanan dan Kepedulian Sosial
    Bhabinkamtibmas Desa Datarnangka Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Ajak Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan Pasca Pilkada
    Pos PAM Wisata Pantai Loji-Sangrawayang Simpenan Keamanan dan Kelancaran Terjaga di Libur Natal Bersama Polsek Simpenan Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Ajak Warga Jaga Keamanan dan Waspada Bencana Menjelang Tahun Baru 2025
    Pospam Terpadu Exit Tol Parungkuda Amankan Arus Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru
    Polsek Simpenan Laksanakan Giat DDS Cooling System di Desa Cidadap
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Selesaikan Problem Solving Warga
    Bhabinkamtibmas memberikan Berikan Himbauan kamtibmas kepada Warga Binaannya
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Gelar DDS dan Anjangsana di Desa Balekambang, Sukabumi
    Kegiatan Door To Door System Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Tingkatkan Kamtibmas
    Demi Menjaga Situasi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Gunungpuyuh Lakukan Patroli Dialogis

    Ikuti Kami