Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Enam Orang Penambang Liar Beromset 500 juta di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Sukabumi - Polres Sukabumi menetapkan enam orang menjadi tersangka pada kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

    Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para tersangka  itu  diamankan pada Senin (19/6/2023).

    Kemudian Kapolres Sukabumi  AKBP Maruly Pardede, menerangkan, pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang dalam perkara PETI tersebut.

    Menurutnya, dari jumlah itu, kemudia penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.

    " Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam dari 11 orang yang diamankan layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, " kata Maruly dalam rilisnya didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi,  Selasa (20/6/2023).

    Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu kemudian menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.

    Masih kata Maruly, para pelaku,   memiliki peran masing-masing dalam melakukan akitivitas tambang liar.

    Alumni Akpol tahun 2002 mengatakan, Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, lalu ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung. Ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.

    "Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh S, " bebernya.

    Adapun omzet yang didapat para tersangka, Maruly mengungkap sangat besar, antara Rp 200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.

    Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan,  penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

    "Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan. Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara, " tegas Maruly mengakhiri penjelasannya.

    Polres Sukabumi Polda Jabar, Akbp Maruly Pardede, Humas Polres Sukabumi.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sukabumi Laksanakan Pengamanan Kawasan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Palabuhanratu Amankan Kegiatan Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Lakukan DDS dan Sosialisasi Kamtibmas di Kp. Pasir Randu
    Safari Jumat Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Tingkatkan Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
    Pengobatan Gratis Yayasan Bhakti Iyos Somantri di Desa Tegallega Polsek Lengkong Polres Sukabumi Layanan Kesehatan untuk Masyarakat Lengkong
    Patroli Dialogis Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Keamanan Menjelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Cimanggu Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Lakukan Sambang Door to Door dan Cooling System Menjelang Pilkada 2024
    Polsek Palabuhanratu Gelar Patroli Biru untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Jum'at Berkah Bersama Asep Japar - Andreas untuk Sukabumi Mubarakah di kediaman H. Deny Gunawan Ketua Harian DPD Partai Golkar
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Lakukan Pengawasan Kios Pupuk untuk Mendukung Ketahanan Pangan
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Laksanakan Sambang Tokoh Agama di Desa Buniwangi
    Patroli Dialogis Samapta Polsek Palabuhanratu Berhasil Ciptakan Situasi Kondusif
    Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Selesaikan Problem Solving Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Gelar DDS dan Anjangsana di Desa Balekambang, Sukabumi
    Bhabinkamtibmas memberikan Berikan Himbauan kamtibmas kepada Warga Binaannya
    Kegiatan Door To Door System Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Tingkatkan Kamtibmas
    Demi Menjaga Situasi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Gunungpuyuh Lakukan Patroli Dialogis

    Ikuti Kami